Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ikut Campur Soal Nasib 75 pegawai KPK, Menteri Asal PDIP: Itu Urusan Rumah Tangga KPK!

Tak Ikut Campur Soal Nasib 75 pegawai KPK, Menteri Asal PDIP: Itu Urusan Rumah Tangga KPK! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nasib 75 pegawainya yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada di tangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tapi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo justru menyebut, nasib para pegawai KPK ada di tangan pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Tjahjo menegaskan, tak tahu menahu kelanjutan nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. "Saya tidak tahu. Sejak awal kan ini masalah internal KPK," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/5/2021).

Baca Juga: Praktisi: KPK Harus Sejalan dengan Titah Presiden, Menindak Oknum-Oknum Pemeras Rakyat

Tjahjo menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," imbuhnya.

Lagipula, dikatakan Tjahjo, kementeriannya tidak diajak dalam proses pembuatan dan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Sehingga, kata dia, Kemenpan RB tidak punya kaitan dengan gagalnya 75 pegawai KPK dalam tes tersebut.

Ditegaskannya, urusan KPK, bukan urusan Kemenpan RB. Tjahjo tak bisa membantu jika KPK mau berkoordinasi.

"Itu kerja sama KPK dengan BKN, keputusan dari tim wawancara tes, hasilnya diserahkan KPK pimpinan KPK. Ya sudah selesai kok dikembalikan ke Pan RB? Dasar hukumnya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK," tandas politisi PDIP itu.

Baca Juga: Hah! Pegawai KPK yang Nggak Lulus TWK Tetap Ngantor, Nggak Tahu Malu Yah?

Sebelumnya, KPK menyampaikan bakal berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 orang pegawai yang tak lolos."

KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: