Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terang Benderang! Pemecatan 75 Orang KPK Lewat TWK Hanya Demi Lindungi Harun Masiku!

Terang Benderang! Pemecatan 75 Orang KPK Lewat TWK Hanya Demi Lindungi Harun Masiku! Harun Masiku yang diburu KPK karena terbang ke Singapura. | Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak adanya keseriusan yang ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian burin Harun Masiku. ICW bahkan menduga, salah satu tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pengawai KPK adalah untuk mengamankan Harun Masiku.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata peneliti ICW Minggu, 6 Juni 2021.Baca Juga: Tak Ikut Campur Soal Nasib 75 pegawai KPK, Menteri Asal PDIP: Itu Urusan rumah Tangga KPK!

Bila dikaitkan dengan kondisi terkini, sambung Kurnia, akan semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum. Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku. Baca Juga: KPK Mengklaim Buru Harun Masiku dengan Cara Silent

Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari Pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK, " ujar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya terus melakukan perburuan terhadap tersangka buron, Harun Masiku. Dia mengatakan, polemik TWK yang terjadi saat ini tidak akan menghambat pencarian terhadap mantan politisi PDIP itu.

"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (30/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: