Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.
"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady Wibowo.
Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat