Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah Dana Haji Dipakai buat Proyek Infrastruktur?

Benarkah Dana Haji Dipakai buat Proyek Infrastruktur? Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 2021, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama memutuskan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah. 

Meski demikian, banyak informasi palsu dan salah yang beredar di masyarakat. Pesan-pesan hoaks itu menyangkal pembatalan tersebut terkait keselamatan jemaah dengan dalih dana haji telah habis digunakan oleh pemerintah.

Berikut rangkuman info hoax soal dana haji

Hoaks: Pembatalan Haji 1442 H karena uangnya sudah habis digunakan untuk hal lain.

Fakta: Alasan utama pembatalan haji 2021 adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.

Hoaks: Pemerintah memiliki utang pembayaran pelayanan akomodasi kepada Arab Saudi sehingga Arab Saudi tidak mau menerima jemaah haji Indonesia.

Fakta: Tidak ada utang pembayaran pelayanan kepada Arab Saudi. Dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. 

Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.

Fakta: Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen. 

Hoaks: Dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Fakta: Alokasi investasi ditunjukan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: