DPR Desak Jaksa Agung Berikan Pelajaran Tegas pada Bawahannya yang Terlibat Kasus Hukum
Anggota DPR RI Johan Budi SP, meminta kepada Jaksa Agung ST Baharuddin untuk tidak ragu dalam menindak anak buahnya yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.
Ia menegaskan jika penindakan yang telah dillakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya pencopotan, dan tidak ada sanksi pidana. Baca Juga: Ini Alasan-alasan Pengadilan yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Cuma jadi 4 Tahun
"Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung, tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga dijatuhi sanksi pidana agar ada efek jera," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, belum lama ini.
Adapun, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria juga meminta Jaksa Agung utuk menghukum oknum bawahannya sesuai dengan aturan hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik berupa pencopotan. Baca Juga: LSM Minta Polda Metro Jaya Ikuti Jejak Kejaksaan yang Tampil Cepat dan Tuntas
"Sesjamdatun CA, pejabat bintang dua kejaksaan terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas, hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-Undang harusnya dikenakan pidana gratifikasi. Kami menyanyangkan sikap Jaksa Agung. Harusnya malah kepada oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan," ujar dia.
"Semua sejajar di mata hukum, apabila terbukti seperti kata Kapuspenkum, sudah sepantasnya Sesjamdatun CA diproses pidana," tuturnya.
Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena dia terbukti menyalahgunakan wewenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil