PT Tapera Gandeng KSEI Terapkan Pengelolaan Dana Aman dan Kredibel
Pelaksanaan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif pada Dana Pemupukan diatur oleh OJK melalui POJK No. 66 Tahun 2020 sehingga Manajer Investasi maupun Bank Kustodian diawasi secara langsung oleh OJK.
Selain daripada itu, secara kelembagaan BP Tapera juga diawasi Komite Tapera dan OJK, di samping pengawasan oleh Institusi Pengawasan Pemerintah sebagai Badan Pemerintah.
Untuk menjaga kapasitas pembiayaan perumahan peserta Tapera, maka diperlukan bertumbuhnya jumlah peserta Tapera secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto berencana akan terus memperluas jumlah kepesertaan yang saat ini terbatas untuk ASN akan bertumbuh pada peserta lainnya, mulai dari TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan BUMDes, serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Sehingga, dengan strategi perluasan kepesertaan dan metode penghimpunan dana yang efektif akan memperkuat sumber dana peserta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat