PT Tapera Gandeng KSEI Terapkan Pengelolaan Dana Aman dan Kredibel
Dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana Cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada Peserta, sedangkan Dana Pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada Bank Penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran Efek Pemanfaatan.
Dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (Repayment Capacity).
“Dengan model pengelolaan dan proses tersebut , BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan” ungkap Gatut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan Nilai (Imbal Hasil).
Untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan secara aman dan kredibel, maka BP Tapera menerapkan prinsip Good Governance dengan menetapkan kebijakan melalui peraturan pemilihan Manajer Investasi, penetapan Arahan Investasi (meliputi penetapan/pemilihan surat berharga/instrumen investasi), penyusunan rencana investasi KIK, profil risiko dan batasan satu pihak, monitoring dan evaluasi kinerja Manajer Investasi maupun Bank Kustodian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat