Pasal Santet dan Ilmu Gaib Masuk RUU KUHP, Profesor Hukum Nyindir: Jadi Peradilan Santet Dong
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho, menilai rumusan pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib atau santet perlu dihapus dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Pidana (RUU KUHP).
Menurutnya pasal soal santet adalah pasal bermasalah.
"Kalau kita lihat di dalam Pasal 252 RUU KUHP, itu kan orang yang mengaku santet. Kalau mengaku santet, berarti kan ada dugaan yang bisa menyantet. Ini menurut saya, pasal yang trouble (bermasalah)," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/6).
Dalam hal ini, katanya, pasal bermasalah artinya pada era sekarang, semua pembuktian dilakukan secara forensik. Akan tetapi, lanjutnya, Pasal 252 RUU KUHP tersebut justru mengedepankan adanya pengakuan santet.
"Berarti kan ada indikasi masyarakat memahami santet. Kalau seperti itu, jangan salahkan masyarakat ada santet, berarti nanti jangan-jangan hakimnya juga tahu santet, advokatnya tahu santet, jadi peradilan santet dong," ujarnya.
Hibnu mengakui rumusan pasal tentang ilmu gaib atau santet itu saat sekarang menjadi perdebatan walaupun undang-undang menyebutkan orang yang menyatakan dirinya atau mengaku mempunyai kekuatan gaib. Menurutnya, konsep mengaku dalam undang-undang tersebut mengandung arti bahwa santet itu ada.
"Oleh karena itu, saya kira ini (pasal santet) suatu yang boleh dikatakan langkah mundur lagi, karena sekarang ini peradilan forensik, pembuktian dengan ilmu pengetahuan, kok masih ada santet. Apakah ini masih relevan," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: