Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sumbagut Sosialisasikan Peraturan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

OJK Sumbagut Sosialisasikan Peraturan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pada tanggal 11 Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

"Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia dan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat, baik secara konvensional maupun secara prinsip syariah," ujarnya. 

Ketentuan tentang lembaga penjamin diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tersebut dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan dari kegiatan penjaminan selama ini dan dapat mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur mengenai penjaminan. 

"Latar belakang Undang-Undang tersebut dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk memudahkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar keuangan tanpa terbatas pada jaminan," katanya.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas Pimpinan Wilayah/Cabang dan pegawai dari PT Jamkrindo, PT Jamkrindo Syariah, PT Askrindo, dan PT Askrindo Syariah di Wilayah Sumatera Utara, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: