Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara terkait vonis hukuman 4 tahun penjara yang diterima Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari majelis hakim.
Diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Bakal Minta Grasi ke Jokowi?
"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujar Refly saat dihubungi GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Kamis (24/6/2021).
Menurut Refly, sejak awal publik telah menduga bahwa Habib Rizieq tidak mungkin lolos dari hukuman setidak-tidaknya hingga setelah 2024. "Hukuman HRS justru makin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu," jelasnya.
Refly Harun juga menegaskan bahwa hukuman terhadap Habib Rizieq sangat tidak masuk akal. Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.
"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya. Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," tutur Refly Harun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: