Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?

Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat diijarahkan kepada syarik atau pihak lain. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.

Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank dan nasabah. Ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, lantaran kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang.

Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. 

Itu berarti kemungkinan akan tejadinya wan prestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah.

Pembiayaan musyarakah mutanaqisah termasuk dalam kategori produk dengan profil risiko yang tinggi karena partisipasi modal disetarakan dengan porsi bagi untung rugi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: