UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Perizinan, Investor: Selanjutnya Tingkatkan Daya Saing
Sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu, undang-undang tersebut dinggap menjadi angin segar bagi kalangan pebisnis dan investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia.
Salah satunya perusahaan asal Inggris, Premier Oil Sea B. V. yang menyambut positif pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggapnya tidak banyak negara lain mampu meloloskannya.
Baca Juga: Sistem ODSP agar Perizinan Investasi Terpusat, SKK Migas: Kami Dampingi Perizinan Investor
"Proses kemudahan perizinan sudah. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan daya saingnya," ujar Ali Nasir, Legal, Commercial & Planning, Premier Oil Natuna Sea B.V. dalam Media Briefing Peluang dan Tantangan Investasi Migas Pasca Omnibus Law, Rabu (14/7/2021).
Ali mengatakan, sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja, dibutuhkan investasi. Sementara, investasi juga membutuhkan daya saing yang perlu dipersiapkan oleh negara agar menjadi daya tarik. Sebab, persoalan daya saing, Indonesia masih kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.
"Masalahnya, daya tarik kita melalui daya saing ini hanya bisa dilakukan melalui UU Migas karena memang ada isu fundamental dalam UU Migas sudah lama tidak direvisi. Mungkin itu yang perlu kita perhatikan," ujarnya.
Keberadaan UU Cipta Kerja, kata Ali, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang baik melalui SKK Migas dan BKPM dengan penyederhanaan perizinan. Dengan begitu, investor yang tidak terbebani dengan syarat administrasi dapat lebih fokus pada pendanaan, pembangunan teknologi, pencarian sumber migas, dan komersialisasi proyek migas.
"Dengan adanya perizinan yang yang sederhana baik dari segi jumlah maupun waktu sehingga mempermudah pelaku usaha menjalankan bisnis," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: