Bahrain Larang Penerbangan Masuk dari 16 Negara Ini, Termasuk Indonesia!
Bagi mereka yang diizinkan masuk harus menyertakan keterangan hasil tes PCR negatif Covid-19 bersertifikat dengan kode QR 48 jam sebelum penerbangan. Mereka juga harus dikarantina selama 10 hari.
Urusan penerbangan sipil mengatakan negara-negara tersebut masuk ke dalam daftar pelarang berdasarkan penilaian tim medis coronavirus nasional dan kondisi pandemi di masing-masing negara.
Pihak berwenang Bahrain juga menambahkan bahwa daftar negara-negara itu akan ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan.
Pihak kerajaan Baharain meningkatkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 menyambut hari libur Idul Adha dari 19- 23 Juli 2021.
Bahrain pada hari Selasa (13/7) mencatat tidak ada kematian karena Covid-19 dan 76 kasus baru dalam 24 jam terakhir, dan mengonfirmasi 182 pasien sembuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: