DPR Dukung BPOM Labeli Peringatan Konsumen di Kemasan Plastik yang Mengandung BPA
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, ikut menyoroti tentang bahaya BPA atau Bisphenol A. Tak hanya itu, ia juga mendukung BPOM agar segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.
“Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021). Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI : Ketahanan Keluarga Pondasi Ketahanan Bangsa
Lebih lanjut, ia menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak dengan Hormat Meminta BPOM Berikan Pelabelan pada Plastik
“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tau menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tambahnya.
Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana.
Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.
Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.
Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil