Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditanya Siapa yang Menggantikan Posisi Ari Kuncoro, Bos BRI Jawab Begini...

Ditanya Siapa yang Menggantikan Posisi Ari Kuncoro, Bos BRI Jawab Begini... Direktur Utama BRI, Sunarso. | Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan pemegang saham tidak membahas terkait pengunduran diri Ari Kuncoro dari jajaran Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Yang jelas surat Pengunduran dirinya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini," kata Sunarso dalam konferensi pers virtual terkait hasil RUPSLB BRI di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan surat pengunduran diri tersebut tidak ditujukan langsung kepada BRI, tetapi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kemudian, Erick meneruskan surat tersebut kepada BRI untuk memproses lebih lanjut.

Sesuai prosedur, menurut Sunarso, pihak manajemen hanya bisa menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut.

Lalu ketika ditanya siapa yang menggantikan posisi Ari, Sunarso menyatakan Perseroan belum bisa membahasnya dalam RUPSLB, apalagi memutuskan siapa yang akan menggantikan.

Pasalnya, agenda RUPSLB tidak dapat diganti atau ditambah dalam beberapa jam sebelum digelar. Untuk menyusun agenda RUPSLB, lanjut dia, Perseroan paling tidak membutuhkan waktu 45 hari.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.

Jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: