"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang. Misal tidak memakai masker, dan lain-lain," tutur dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan, agar usulan revisi Perda tersebut nantinya tidak menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. Sebab, Tina menilai, saat ini warga juga dalam kondisi yang tidak baik akibat pandemi Covid-19.
"Karena covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama bisa mati karena covid. Kedua, mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: