Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, revisi terhadap sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan. Menurut dia, usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan perda itu untuk memberikan efek jera.
"Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orng mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam atau mencoba mensiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana," kata Ariza kepada wartawan, Senin (19/7).
Ariza menyebut, selama ini, Pemprov DKI berupaya secara maksimal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, dia mengungkapkan, masih ada pihak-pihak tertentu yang diam-diam mencoba untuk melanggar aturan tersebut.
"Kalau ini terjadi, kita akan beri sanski yang lebih tegas, selain sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: