Keempat, potensi terjadinya Silo Silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing.
"Terjadi tumpang tindih yang terjadi antara sub holding," ujar Arie. Baca Juga: Tegas dan Keras! Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana IPO Melalui Holding
Kelima, kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat.
Keenam, hilangnya Previlege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO.
"Kita tahu ketika sub holding di IPO itu menjadi perusahaan privat," tegas Arie.
Terakhir, mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan.
FSPPB sesuai dengan visi dan misinya terus berjuang untuk menjaga kelangsungan bisnis Pertamina dan keadulatan energi nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah kami lakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di negeri ini.
"Serikat pekerja dapat memberikan sumbangan pemikiran yang mencakup yang lebih luas," tuturnya. Baca Juga: Pertamina Jadi Bersih: Kerja Ahok Mantap, Cocok Jadi Menteri BUMN
"FSPPB telah melakukan class action termasuk permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Salah satu bentuk perjuangan dan juga kontribusi FSPPB untuk negeri, yaitu dengan selenggarakan webinar dengan menghadirkan beberapa pemateri yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses restrukturisasi dan rencana privatisasi Pertamina.
"Semoga kita dapat menarik benang merahnya dan mempertimbangkan kembali Holding-Subholding dan IPO anak usaha Pertamina ini," tegas Arie.
"Marilah para stakeholder saat ini mampu untuk berpikir sejak tentang cita-cita para pendiri bangsa ketika mendirikan Pertamina. Jangan sampai karena keserakahan segelintir orang yang memimpin negeri ini, menjadikannya lupa dan mengkhianati akan cita-cita para Founding Fathers yang telah mencetuskan konsep Pasal 33 UUD 1945," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil