Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Diperpanjang, Protokol Kesehatan Tidak Boleh Kendur

PPKM Diperpanjang, Protokol Kesehatan Tidak Boleh Kendur Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, mengatakan bahwa dalam memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memang harus ada indikator yang jelas. Hal itu dilakukan agar yang menjadi tujuan dalam penerapan PPKM tersebut juga dapat dicapai.

"Untuk memutuskan dilanjutkan atau tidak PPKM level 4, tergantung indikator yang ingin digunakan," ujar Tri Yunis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Harap Pandemi Semakin Membaik

Dia mencontohkan, apakah PPKM diberlakukan hingga kasus penularan Covid-19 benar-benar ditekan sekecil mungkin. Atau, menggunakan indikator Bed Occupancy Rate (BOR) yang mencapai titik aman, yakni 60%.

Menurutnya, hingga saat ini BOR masih sekitar 80% yang masih amat berisiko. Begitu juga dari positivity rate dan kematian saat ini masih berisiko. "Sekali lagi, indikator itu yang menentukan apakah berisiko apa tidak," katanya.

Namun, dia mengakui, pertimbangan lain yang dihadapi adalah persoalan ekonomi. Banyak toko yang tutup, perusahaan yang merumahkan karyawannya. "Itu dilema, kondisi Covid-19 nya belum aman, tapi perekonomiannya jadi tidak aman," ujar Tri Yunis.

Dalam kesempatan itu, Tri Yunis juga menyinggung soal penegakan protokol kesehatan yang makin mengendur. Menurutnya, perlu aturan yang mempertegas penerapan protokol kesehatan termasuk dengan sanksinya. Misal, setiap daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur protokol kesehatan. Dan, aturan tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu.

"Protokol kesehatan harus dilakukan meskipun kasus sudah turun sampai kita bebas pandemi. Siapa pun yang melanggar harus ditindak," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: