Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tengah Bersengketa dengan Alfamart, CV Andalus Makmur Indonesia Beberkan Kronologis

Tengah Bersengketa dengan Alfamart, CV Andalus Makmur Indonesia Beberkan Kronologis Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) tengah memiliki masalah hukum dengan karena diduga melakukan penipuan kepada CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlan Manurung. CV Andalus melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung memberikan penjelasan soal duduk perkara yang dialaminya dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart.

Ia menjelaskan bila CV. Andalus Makmur Indonesia adalah pembeli hak usaha waralaba yang  merasa dirugikan oleh perusahaan dan akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya. Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba. 

Ihlan menceritakan bahwa, berawal pada 19 September 2013 ketika PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba. Pada awal kerjasama CV. Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak dibawah tangan dan tidak diakta notarialkan dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya. 

Baca Juga: Saham Ambruk Saat Tersandung Kasus Hukum, Pengelola Alfamart Bongkar Kejadian yang Sebenarnya

“Selama lima tahun operasional, klien kami merasakan banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak seharusnya CV. Andalus Makmur Indonesia sebagai franchisee diberikan pelatihan cara mengelola toko, namun menurut Jimmy Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan klien kami sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," katanya, dalam keterangannya yang diterima Warta Ekonomi, Jumat (6/8/2021).

Selain itu, Jimmy menyebut tidak pernah ada dokumen transaksi keuangan dan akuntansi yang detail dari pihak Alfamart terkait jumlah penjualan barang, berapa yang laku dan tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual. Sampai akhirnya  CV. Andalus Makmur Indonesia bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.

Menurutnya, CV. Andalus Makmur Indonesia justru mendapatkan laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart. Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan.

Tak berselang lama setelah disurati tentang permintaan bukti pendukung laporan keuangan secara keseluruhan oleh  CV. Andalus Makmur Indonesia,  justru PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk  menganulir tagihan tersebut dan tagihan berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV. Andalus Makmur Indonesia. Artinya, utang  CV. Andalus Makmur Indonesia dihapus dan berhak mendapatkan Rp 19 juta.  CV. Andalus Makmur Indonesia  tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut. 

Pertemuan lanjutan pun digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV. Andalus Makmur Indonesia berubah lagi menjadi Rp 350 juta.

Namun,  CV. Andalus Makmur Indonesia  tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun. Kedua, klien kami merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak. Ketiga, apa dasarnya yang awalnya tagihan 66jt lalu kami ditawarkan 19jt lalu ditawarkan 350jt, ini menjadi tanda tanya besar. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: