Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Makanan Minuman Topang Pertumbuhan Industri

Industri Makanan Minuman Topang Pertumbuhan Industri Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi kontributor terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42% sekaligus memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 6,66%.

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Sebagai Industri Partner, Indosat Ooredoo Dukung Penuh Event ICStar Hackathon 2021

Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai US$19,58 miliar atau naik 42,59% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai US$13,73 miliar.

“Karena itu kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat,” ucap Putu.

Ia menegaskan, pihaknya  telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95%.

“Selama masa pandemi, kami tentunya memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya.

Untuk menjaga kinerja industri mamin dan sektor lainnya yang masuk kategori esensial, Kemenperin menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang.

“Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” papar putu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: