Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlonggar aktivitas sejumlah sektor saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota, 17-23 Agustus 2021.
"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor," kata Anies di Jakarta, Rabu.
Pelonggaran aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Pada perpanjangan PPKM level empat itu, sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan.
Sedangkan sektor non esensial masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah, sektor esensial 25 hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat