Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu. Tarif ini turun sebesar 45% dari tarif awal yang mencapai Rp900 ribu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan tarif tersebut merupakan yang termurah kedua setelah Vietnam di wilayah ASEAN.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna bagi Masyarakat Umum Bukan untuk Booster
"Dari sisi harga, tes PCR kita ini termurah kedua setelah Vietnam dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya," kata Nadia dalam siaran pers daring, Rabu (18/8/2021).
Sebagai informasi, tarif tes PCR di Vietnam adalah sebesar Rp460 ribu. Sementara negara lain mematok tarif tes PCR lebih besar daripada Indonesia. Harga tes PCR di Malaysia sebesar Rp510 ribu, Filipina Rp437 ribu sampai Rp1,5 juta, Singapura Rp1,6 juta, dan Thailand Rp1,3 juta sampai Rp2,8 juta.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif tes PCR yang dinilai mahal, terutama setelah India menetapkan biaya tes PCR sebesar Rp96 ribu. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif PCR sebagai bentuk komitmen memperkuat testing, tracing, treatment (3T) dalam upaya menangani pandemi.
"Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi kasus," jelas Nadia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: