Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Warga Jakarta, Ada Kabar Gembira dari Gubernur Anies, Dengerin, Tetap Jaga Prokes Ya!

Dear Warga Jakarta, Ada Kabar Gembira dari Gubernur Anies, Dengerin, Tetap Jaga Prokes Ya! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pelonggaran aktivitas sejumlah sektor di masa PPKM Level 4 di Ibu Kota, 17-23 Agustus 2021.

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan jangan kendor," katanya, Rabu (18/8/2021). Baca Juga: Kampung Akuarium di Antara Janji Jokowi, Ahok, dan Anies

Diketahui, pelonggaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Pada perpanjangan PPKM level empat itu, sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan.

Sedangkan sektor non esensial masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah, sektor esensial 25 hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen. Baca Juga: Mantan Anak Buah Ahok Semangat Banget Lempar Isu Interpelasi untuk Anies

Berikut merupakan pelonggaran aturan di beberapa sektor sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: