Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Imbau Masyarakat Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksinasi: Lindungi Data Pribadi

Satgas Imbau Masyarakat Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksinasi: Lindungi Data Pribadi Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi. Pasalnya, pada sertifikat vaksinasi terdapat QR code yang berisi data pribadi tiap pemilik sertifikat.

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam konferensi pers daring di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: PeduliLindungi Jaga Keamanan Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Rumah

Aplikasi PeduliLindungi menyediakan berbagai informasi pribadi masyarakat terkait vaksinasi dan sejenisnya, seperti informasi riwayat perjalanan hingga kebutuhan informasi terkait vaksinasi. Dalam hal ini, sertifikat vaksinasi juga dapat diakses oleh masyarakat di aplikasi tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi dalam kebutuhan sehari-hari tanpa perlu mencetak sertifikat tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data dari informasi yang tersedia dalam sertifikat vaksin.

"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Tak lupa, Wiku mengingatkan masyarakat yang telah melakukan vaksinasi untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan. "Terakhir yang terpenting, yaitu vaksinasi akan menjadi sempurna jika dilakukan bersamaan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: