Pernah mendengar istilah mixing vaccine? Iya, sebuah mekanisme mengombinasikan beberapa jenis vaksin untuk satu orang penerima. Praktik mixing vaccine juga dilakukan di Indonesia, hanya saja hal itu diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Vaksin Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan mixing vaccine dilakukan untuk memberi booster dosis ketiga vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Sebab, katanya, jenis vaksin Sinovac yang diterima nakes sebanyak dua dosis pada awal lalu juga diperuntukkan bagi masyarakat umum, mulai dari anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui. Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Covid-19 Bisa Kok, Prokes Kuncinya!
Beberapa jenis vaksin yang disetujui untuk dilalkukan mixing vaccine ialah pencampuran antara AstraZeneca dan Pfizer di Jerman; AstraZeneca dan Sputnik di Azerbaijan; Sinovac dan AstraZeneca di Thailand; serta Sinovac dan Moderna di Indonesia. Baca Juga: Menkominfo: Stok Vaksin Covid-19 Dikelola secara Transparan
"Jenis vaksin yang dapat dikombinasikan ini dapat dinamis seiring dengan berkembangnya uji lanjutan lainnya," pungkasnya dilansir pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Untuk diketahui, vaksin ialah substansi yang dibuat sedemikian rupa dari organisme yang sangat kecil yang menjadi penyebab dari penyakit atau agen yang mengandung racun atau protein tertentu. Vaksin Covid-19 disuntikkan ke tubuh untuk memberi perlindungan terhadap penyakit Covid-19. Secara sederhana dari berbagai jenis vaksin Covid-19 yang dikembangkan, pada kategorinya, proses pengembangannya berdasarkan bahan baku yang digunakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih