Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Camkan Baik-Baik! Jika Habib Rizieq Serukan Jihad, Saya Kafir Pertama yang Gabung, Saya Siap Mati

Camkan Baik-Baik! Jika Habib Rizieq Serukan Jihad, Saya Kafir Pertama yang Gabung, Saya Siap Mati Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba

Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika dirinya harus mati, maka dirinya pun bersedia.

“Jikalau harus meregang nyawa demi tegaknya keadilan maka aku akan tersenyum menghembuskan nafas terakhirku. Karena bisa dalam barisan yang sama dengan saudara ku umat muslim melawan kezaliman ini,” ungkapnya.

“Negeri ini sudah kritis dan hanya ulama yang bisa menyatukan umat untuk menghancurkan kezaliman ini,” sambung dia.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: