Sebagaimana diberitakan berbagai media massa arus utama, KSP Moeldoko akhirnya Selasa (31/8) lalu memutuskanĀ melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soalĀ pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Menurut Moeldoko, ICW telah melontarkan tuduhan serius tanpa bukti yang kuat. Ia mengatakan cara-cara sembrono seperti ini kalau dibiarkan akan membunuh karakter seseorang dengan tuduhan yang kebenarannya belum jelas.
"Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokkan. Ini apa-apaan ini begini, sungguh saya tidak mau terima yang seperti ini," ujar Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: