Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.
"Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil