Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Hasil Tembakau Harus Merdeka

Industri Hasil Tembakau Harus Merdeka Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri

Sependapat dengan Edy Sutopo, Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Atong Soekirman, merasa bahwa regulasi yang mengatur IHT saat ini telah sukses, dan tidak ada urgensi untuk melakukan revisi PP 109 Tahun 2012. Atong mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian saat ini sedang menyusun roadmap IHT yang komprehensif.

Beberapa pihak telah diundang untuk berdiskusi tentang roadmap ini, dan beberapa waktu ke depan Kemenko Perekonomian akan mengundang Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan. Menurutnya, angka kenaikan cukai yang ideal adalah 3%-8%. Lebih dari itu, rokok ilegal pasti akan meningkat.

Penyusunan roadmap yang sedang dijalankan oleh Kemenko Ekonomi adalah untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan semua pihak. 

“Terkait dengan pembahasan PP 109 yang tidak melibatkan Kemenko Perekonomian, kami memang tidak dilibatkan dan kami telah mengatakan tidak akan menandatangani PP ini kalau kedepannya tetap tidak dilibatkan dalam pembahasannya,” tegasnya.

Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet RI, Satya Bhakti Parikesit, mengatakan bahwa IHT mempunyai peran strategis dalam ekonomi Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 4 aspek yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam penetapan Cukai Hasil tembakau (CHT) yakni, aspek perlindungan kesehatan, keberlangsungan industri, penerimaan negara dan aspek pencegahan rokok ilegal. Diantara aspek-aspek tersebut, terdapat dua aspek besar yang selalu berbenturan yaitu aspek kesehatan dan aspek ekonomi. 

“Di sinilah peran Pemerintah untuk menyeimbangkan benturan antara 2 aspek tersebut,” katanya. 

Satya menilai, Pemerintah harus berhati-hati dalam melihat dan menyikapi esensi dari Revisi PP 109/2012, karena isi dari revisi PP ini lebih berat di kesehatan, padahal target awalnya adalah untuk menjaga keseimbangan, seperti yang diamanatkan oleh Presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: