Centre for Public Policy Studies (CPPS), sebuah lembaga yang mengkaji berbagai kebijakan publik di Indonesia, menggelar dialog publik virtual dengan tema: “IHT: Merdeka atau Mati?” pada Rabu, 8 September 2021. Dialog tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran faktual termutakhir Industri Hasil Tembakau (IHT) dari para pelaku dan pemangku kepentingan di dalamnya.
Informasi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran dan pemahaman yang utuh atas persoalan yang dihadapi IHT kepada Pemerintah. Dari situ diharapkan Pemerintah bisa membentuk sebuah kebijakan yang memerdekakan IHT dan bukan membunuhnya.
Dialog tersebut menghadirkan Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Panggah Susanto, Anggota Komisi IV DPR-RI, Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR-RI, Prof. Hikmahanto Juwana, Ahli Hukum Internasional, Rektor UNJANI dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ngatawi Al-Zastrow, Sosiolog dan Budayawan, sebagai pemateri.
Pemaparan para pemateri tersebut ditanggapi oleh Satya Bhakti Parikesit (Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet RI), Akbar Harfianto (Ka. Subdit Harga Dasar dan Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), Nursidik Istiawan (Analis Kebijakan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan), Edy Sutopo (Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian), dan Atong Soekirman (Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian).
Dalam dialog publik yang berlangsung selama tiga jam, para pemateri dan penanggap sepakat bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri strategis yang tidak boleh mati dan harus merdeka dari campur tangan asing, terutama pihak asing yang menyusupkan kepentingannya ke dalam kebijakan yang diambil Pemerintah.
Henry Najoan mengatakan bahwa kenaikan cukai di tahun 2020 dan 2021 memberikan dampak signifikan terhadap IHT, sehingga membuat produksi rokok legal menurun hingga sebesar 60 miliar batang.
GAPPRI meminta Pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi kepada IHT dengan tidak menaikkan cukai pada tahun 2022, karena IHT sendiri masih membutuhkan 3 tahun untuk memulihkan diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat