Seperti diketahui, Ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Baca Juga: Banyak Rakyat Gak Percaya Jokowi, Lagian Sih Ngomong ke Kiri, Langkah ke Kanan
Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: