Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPI Minta Tetap Tak Dikenai PPN: Masyarakat Bisa Takut dengan Industri Pembiayaan

APPI Minta Tetap Tak Dikenai PPN: Masyarakat Bisa Takut dengan Industri Pembiayaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno meminta agar pemerintah tidak menghapus sektor jasa keuangan dari jenis jasa yang dikecualikan pengenaan PPN. Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan masyarakat takut untuk mengambil pembiayaan kredit di bank.

"Setiap rupiah yang debitur bayarkan dalam bentuk cicilan, terkena lagi biaya tambahan PPN. Ini sangat sensitif bagi masyarakat," kata Suwandi dalam webinar tentang RUU KUP yang diselenggarakan oleh Tax Centre UI, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: RUU KUP Berpotensi Timbulkan Demand Shock, Komisi XI DPR: Kontradiktif dengan Tujuan PEN

Komentar tersebut merupakan tanggapan dari penambahan objek jasa kena pajak (JKP) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pasal 44E, sub pasal 4A ayat (3) huruf (d).

Suwandi mengungkapkan, data pembiayaan menunjukkan sekitar 7 juta debitur merupakan UMKM yang bergerak di sektor informal dan non-bankable atau tidak memenuhi persyaratan bank.

Suwandi mengatakan, sangat sedikit yurisdiksi suatu negara yang menerapkan PPN pada sektor jasa keuangan. Terlebih, tujuan dari industri pembiayaan adalah untuk membantu para debitur mendapatkan modal untuk berdagang atau membeli sesuatu.

Apabila PPN diterapkan pada jasa pembiayaan, Suwandi khawatir akan tercipta non-performing loan (NPL) pada industri keuangan. "Jadi gagal bayar," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak menghapus jasa keuangan dari objek yang dikecualikan PPN. "Harapan kami, sebagai masukan, untuk industri keuangan tidak dikenakan PPN," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: