Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Nyelekit Abu Janda ke Rocky Gerung, Hobi Nyebut Orang Dungu, Rupanya Dia Raja Dungu...

Omongan Nyelekit Abu Janda ke Rocky Gerung, Hobi Nyebut Orang Dungu, Rupanya Dia Raja Dungu... Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ikut memberikan komentar atas ancaman pembongkaran rumah Pengamat politik Rocky Gerung oleh PT Sentul City, selaku pemilik sah lahan. 

Ia menilai jika Rocky merupakan orang yang keliru lataran tidak bisa menunjukkan bukti berupa kepemilikan lahan.

Baca Juga: Ngabalin: Hei Kadrun, Siap-siap Jenguk Junjunganmu Maha Guru Rocky Gerung Di Balik Jeruji Besi

Bahkan, ia merasa tidak habis pikir jika benar Rocky membeli tanah tanpa sertifikat. Pasalnya, selama ini Rocky dikenal sebagai sosok yang keras dalam mengkritik seseorang.

“Hobi nyebut orang dungu, rupanya dia Raja Dungu,” tulisnya dalam akun Instagram @permadiaktivis2, disitat Sabtu (11/9/2021). Baca Juga: Ancam-Ancam Bongkar, Sentul City Sombong Amat! Sudah Pantas Nih Rocky Gerung Kasih Perlawanan

Kontan saja tulisan Abu Janda langsung disamber oleh netizen, salah satunya pengacara terkenal, Sunan Kalijaga.

“Katanya orang smart,” ujar @sunankalijaga_sh di unggahan Abu Janda.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho membenarkan somasi tersebut.

Ia mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi seperti dinukil CNN Indonesia.

Ia mengatakan bahwa manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi ke Rocky, namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat hak Sentul City.

Lebih lanjut, David mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Selanjutnya, perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan tersebut.

"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.

Adapun sebelumnya, Kuasa hukum Rocky, yakni Haris Azhar, lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Menurut Haris, Sentul City meminta Rocky untuk mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.

Padahal, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Karena itu, pihaknya pun menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh Sentul City lewat somasi.

“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa kliennya menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009 lalu. 

Sambungnya, ia mengatakan bahwa tanah yang diperoleh Rocky secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan dan surat tersebut yang dicatat oleh Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Karena itu, ia menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Ia menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam kepada Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan.

Dalam somasi itu pula, Sentul City melayangkan ancaman pada Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” jelas Haris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: