Menurut Yusril, jika uji materiel dikabulkan Mahkamah Agung, maka tidak akan ada lagi partai yang meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai sesuka hatinya.
Apalagi, jika AD/ART partai tersebut bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR (judicial review) ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" ucap Yusril.
Baca Juga: Tudingan Anak Buah AHY Rontok, Mahfud MD Buka Kartu Sakti
Yusril pun menduga Mahfud MD belum membaca permohonan uji formil dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan seksama.
"Karena itu komentarnya seperti di luar konteks," pungkas Yusril.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti