Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Reasuransi?

Apa Itu Reasuransi? Kredit Foto: Freepik

Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, karena ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak disebut following reinsurer.

Ada empat jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools.

1. Treaty

Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional.

2. Facultative 

Fakultatif adalah suatu perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggung atau tidak.

3. Facultative Obligatory

Facultative Obligatory yakni perjanjian reasuransi saat perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak. Jika perusahaan sepakat untuk direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disekapati.

4. Pool

Pool merupakan perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan.

Pool dibentuk untuk menanggung risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: