Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Elon Musk Terancam Denda Rp133 Triliun, Nah Lho Ada Apa Nih?

Heboh Elon Musk Terancam Denda Rp133 Triliun, Nah Lho Ada Apa Nih? Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO Tesla, Elon Musk terancam membayar denda USD9,4 miliar atau setara dengan Rp133 triliun. Baru-baru ini, Musk digugat ke pengadilan oleh investor yang membuatnya harus membayar denda tersebut lantaran akuisisi Tesla atas SolarCity. Musk diklaim hanya memperkaya keluarga, sehingga akuisisi itu dinilai tidak adil.

Meski demikian, Kuasa Hukum Musk menyatakan proses akuisisi sudah sesuai dengan ketentuan dan disetujui oleh 85% pemegang saham.

"Musk tidak bisa mengatur proses akuisisi, direksi, atau pemegang saham Tesla," ujarnya dikutip dari New York Post di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah, Elon Musk Kantongi Rp8 Triliun Tiap Bulan!

Pada tahun 2017, pemegang saham Tesla menggugat Elon Musk atas tuduhan Tesla membayar dengan jumlah yang lebih besar dibanding kebutuhan akuisisi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dana pensiun, serikat pekerja, dan manajer aset. Mereka menuduh proses penyelamatan SolarCity lantaran perusahaan tersebut dikendalikan oleh sepupu Elon Musk.

Kesepakatan sebesar USD2,6 miliar (Rp37 triliun) atas SolarCity ini disebut tidak transparan sehingga Musk diharuskan mengembalikan saham kepada perusahaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: