Rencana pemerintah untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus berjalan.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dirjen Pajak Sumut I, Bismar Fahlerie mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.
"Salah satu tujuan beleid tersebut adalah untuk menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik. Langkah ini juga merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number," katanya, Selasa (5/10/2021).Baca Juga: Penerimaan Bukan Pajak Perikanan Tangkap Capai Rp407 Miliar
Adapun pengaturan dalam perpres ini meliputi pertama, syarat penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Kelima, pengawasan.
"Penyelenggara negara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: