Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rencanakan Penggabungan NIK dan NPWP

Pemerintah Rencanakan Penggabungan NIK dan NPWP Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi

Diketahui, pada Juni lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membahas upaya sinergi kedua institusi dalam interoperabilitas data antara dua belah pihak.

"Dengan kolaborasi antarkedua institusi ini, nantinya data yang dimiliki DJP akan semakin lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam membangun sebuah analisis, baik yang sifatnya prediktif, proyeksi, maupun berbagai rekomendasi kebijakan dan memformulasikan hal-hal esensial yang dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia seperti sekarang ini," ujarnya.

Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi tersebut, ditambahkan Bismar,  juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

"Dengan adanya kolaborasi ini, DJP berharap data yang akan dimanfaatkan oleh Sistem Inti Administrasi Perpajakan akan menjadi bahan baku yang optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak demi optimalisasi penerimaan perpajakan," pungkasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: