Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saling Balas Yusril dengan Pengacara Kubu Cikeas, Ada Pernyataan Bernada Tantangan

Saling Balas Yusril dengan Pengacara Kubu Cikeas, Ada Pernyataan Bernada Tantangan Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Jadi, tegasnya, tidak ada yang aneh dalam gugatan itu. Kata Yusril, yang aneh itu, kalau kuasa hukum meminta supaya DPP Partai Demokrat dijadikan pihak yang paling signifikan, dalam memberi keterangan atas permohonan judicial review. Apalagi, menyebut DPP Partai sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

"DPP Partai Demokrat hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres, untuk mendaftarkan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM. Di partai mana pun, keadaannya sama," tandas pakar hukum tata negara itu.

Yusril juga mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Agung nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Sebab, kuasa itu tidak berasal dari pihak yang membuat AD ART.

"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan, tidak lebih dari sekedar testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tapi, kalau pengacara DPP Partai Demokrat mau mencobanya, silakan saja," papar Yusril, menantang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: