Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Lanka Bentuk Komite untuk Pelajari Blockchain dan Kripto

Sri Lanka Bentuk Komite untuk Pelajari Blockchain dan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sri Lanka bergabung dengan drive adopsi kripto global setelah membentuk komite untuk mengeksplorasi dan mengimplementasikan teknologi blockchain dan penambangan kripto.

Sebuah surat yang dibagikan pada 8 Oktober oleh Direktur Jenderal Informasi Pemerintah Sri Lanka, Mohan Samaranayake, menunjukkan bahwa pihak berwenang telah menyetujui proposal baru-baru ini yang bertujuan untuk menarik investasi dalam inisiatif blockchain dan cryptocurrency negara tersebut.

Baca Juga: IDM Co-op Akan Luncurkan Token Kripto Pada Hari Sumpah Pemuda

Menurut Samaranayake, pihak berwenang Sri Lanka telah mengidentifikasi kebutuhan untuk mengembangkan sistem terintegrasi perbankan digital, blockchain, dan teknologi penambangan cryptocurrency sebagai sarana untuk tetap setara dengan mitra global dan pasar internasional.

"Komite ini akan diberi mandat untuk mempelajari peraturan dan inisiatif negara lain seperti Dubai, Malaysia, Filipina, UE dan Singapura, dll., serta mengusulkan kerangka kerja yang sesuai untuk Sri Lanka," kata Samaranayake.

Proposal tersebut dibuat oleh Namal Rajapaksa, menteri koordinator dan pemantauan proyek, yang mengharuskan komite untuk melaporkan temuan terkait kripto dan blockchain ke Kabinet Undang-Undang, Aturan, dan Regulasi.

Dari delapan anggota komite, dua anggota mewakili raksasa fintech internasional termasuk Sandun Hapugoda dari Mastercard dan Sujeewa Mudalige dari PricewaterhouseCoopers (PwC). Anggota dari keuangan tradisional termasuk CEO Bursa Efek Kolombo Rajeeva Bandaranaike dan direktur Bank Sentral Sri Lanka Dharmasri Kumarathunge.

Empat anggota yang tersisa mewakili berbagai otoritas nasional termasuk Sri Lanka Computer Emergency Readiness Team (SLCERT), Departemen Informasi Pemerintah, Information and Communication Technology Agency (ICTA), dan President's Council.

Untuk mendukung inisiatif ini, komite juga akan memantau undang-undang dan peraturan yang diterapkan oleh negara lain untuk menetapkan aturan terhadap Anti Pencucian Uang (AML), pendanaan teror, dan kegiatan kriminal.

Melansir dari laporan Cointelegraph baru-baru ini, menyoroti lonjakan 706% di Asia Tengah dan Selatan dan Oseania antara Juli 2020 dan Juni 2021. Berdasarkan data yang dibagikan oleh Chainalysis, nilai transaksi di wilayah tersebut berjumlah 14% (572,5 miliar dolar) dengan India mewakili nilai transaksi global tertinggi.

Kembali pada bulan April, bank sentral Sri Lanka mengeluarkan pemberitahuan publik terhadap risiko yang terkait dengan investasi cryptocurrency dengan alasan kurangnya bantuan hukum atau peraturan. Namun, hanya sebulan setelah pemberitahuan, bank sentral memilih tiga bank untuk mengembangkan bukti konsep untuk fasilitas "Kenali Pelanggan Anda" bersama menggunakan blockchain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: