Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Panas Gara-Gara Partai Demokrat, Sekarang Hamdan Zoelva Ditantang Yusril...

Makin Panas Gara-Gara Partai Demokrat, Sekarang Hamdan Zoelva Ditantang Yusril... Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahedra menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.

Menurut Yusril, permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil tidak ada yang aneh seperti yang diucapkan Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Perkara AD/ART Partai Demokrat Terus Bergulir, Pasukan AHY Samakan Yusril dengan Hilter!

“Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (10/10).

Baca Juga: Saling Balas Yusril dengan Pengacara Kubu Cikeas, Ada Pernyataan Bernada Tantangan

Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020.

Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut.

Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020.

“Di partai kewenangan ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan ada pada RUPS. Akan terjadi tindakan seenaknya jika partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelasnya.

Menurut Yusril, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.

“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat," katanya.

Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.

“Kalau pengacara DPP Partai Demokrat (Hamdan Zoelva) mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril Ihza Mahendra.

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: