Suara Azan Dibilang Berisik, Anak Buah Mas Anies Ngegas Banget: Ini Indonesia!
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menegaskan, laporan itu terlampau prematur karena tidak didukung fakta yang kuat. Sebab hal laporan itu dibuat hanya dari opini masyarakat saja.
"Dalam kaidah penelitian, tidak cukup fakta bahwa azan itu berisik. Jangan dibilang azan itu berisik, itu yang saya sesalkan," kaya Amirsyah, seperti dilansir Populis.id.
Azan adalah salah satu kegiatan peribadatan bagi umat Muslim dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam dalam Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Sementara, Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Azan itu bagi umat islam sebagai beribadah, keyakinan. dan itu di dalam konstitusi Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dijamin oleh negara," ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan media asing yang berpusat di Paris tersebut, seorang warga mengeluhkan suara azan yang terlalu keras pada pukul 03.00 dini hari. Ia mengaku memiliki gangguan kecemasan, hingga mual ketika mendengar suara azan itu.
"Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini," ucap warga dengan nama samaran Rina dalam artikel yang berjudul 'Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan.'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil