Pasal 282 Resmi Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera saat Jalankan Profesi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Anugerah Terindah untuk Peradi, Juniver: Bisa Bersatu!
Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.
"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," ujarnya.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol One Hope Tegaskan Industri Ini Harus Patuh Pada Hukum
Diketahui sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP.
Bahkan, secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Termasuk, pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: