Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi, Elza Syarief Minta Bantuan Presiden
Bahkan akibat dari tindakan kekerasan itu, lanjut Elza, membuat sang anak bernama Akash Prithvi Vaswani Parvani (11) mengalami trauma psikologis yang mendalam dan beberapa kali sempat melakukan upaya bunuh diri akibat guncangan kejiawaan yang dialaminya.
Menurut Elza, kontroversi lainnya yang tak kalah miris adalah soal Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA yang diterima Roshni melalui kuasa hukumnya yang justru baru keluar pada 15 Oktober 2021.
"Bagaimana bisa pihak Prithvi mengetahui hasil putusan kasasi lebih awal dari pengumuman MA melalui website resminya? Bagaimana bisa Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA baru diterima setelah MA mengumumkan hasil putusan kasasi?," ujar Elza.
Atas keganjilan itu, Elza mengaku tidak habis pikir bagaimana kondisi hati nurani seorang hakim yang tega melukai rasa keadilan lantaran putusannya yang sangat kontroversi.
Pihaknya kini memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar membantu menyelesaikan permasalahan ini. Elza mengklaim kalau ini bukan urusan menang-kalah di pengadilan, melainkan soal hati nurani dan rasa kemanusiaan.
"Sebagai seorang ibu, saya turut merasakan betapa tergoresnya batin lantaran hukum yang tidak berpihak pada nurani. Kami minta kepada bapak Presiden, tolong bantu selesaikan perkara ini. Tolong!," katanya
Elza menduga, kemenangan Prithvi atas hak asuh anak tidak terlepas dari keterlibatan orang kuat yang mem-backup kasus ini.
"Kita tahu, Amir Syamsudin yang kini menjadi pengacara Prithvi adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang bisa menguasai semua jejaring kekuasaan untuk memenangkan perkara ini. Untuk itu, kepada pak Presiden, sekali lagi kami minta keadilan untuk korban," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: