Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara terkait aksi besar-besaran massa gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu melalui video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Berharap Rizal Ramli Terjun di 2024, Apa Alasan Refly Harun?
Sebelumnya, massa gabungan alinsi BEM SI menggelar aksi demo, Kamis, 21 Oktober 2021.
Teriakan meminta Jokowi mundur dari jabatannya pun menggema saat unjuk rasa digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Suara lantang mahasiswa ini dikarenakan, pada masa dua tahun periode kedua Jokowi yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan rakyat.
Merespons hal itu, Refly Harun membeberkan, bahwa tidak ada yang salah dengan desakan yang disuarakan BEM SI.
"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Refly Harun, bahwa pergantian presiden adalah sah dan sudah diatur di dalam konstitusi UUD 1945.
Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.
"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," jelasnya.
Sementara itu, Refly Harun menjelaskan untuk pergantian di luar pemilu ada dua kategori, yakni diberhentikan atau berhenti dengan proses yang berbeda pula.
Untuk diberhentikan, harus melalui berbagai proses politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," ungkapnya.
Menurut Refly Harun, kalau berhenti bisa saja disebabkan berbagai hal, misalnya mengundurkan diri, meninggal, dan lainnya.
Baca Juga: BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," jelasnya.
Terkait dengan tuntutan BEM SI, Advokat satu ini memastikan bahwa cara tersebut tidak salah.
"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar