Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Transformasi Industri Pertelevisian, Menkominfo: Pemerintah Perkuat Regulasi

Dorong Transformasi Industri Pertelevisian, Menkominfo: Pemerintah Perkuat Regulasi Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berupaya untuk mendorong adopsi teknologi digital secara holistik bagi seluruh pelaku industri di tanah air, termasuk pelaku industri pertelevisian. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field.

Baca Juga: Jaga Ruang Digital Produktif dan Aman, Johnny: Kominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," ungkap Menkominfo dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).

Menurut Menteri Kominfo, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022. 

Johnny menyatakan digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi seefisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital.

"Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT) dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing (MUX) yang lebih efisien dan berdaya saing," jelasnya.

Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Menkominfo menyatakan Pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights," jelasnya. 

Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital. 

"Meski bukan silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," jelasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: