Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Dihantui Pandemi, Industri Hasil Tembakau Butuh Stimulus, Bukan Kenaikan Cukai

Masih Dihantui Pandemi, Industri Hasil Tembakau Butuh Stimulus, Bukan Kenaikan Cukai Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Banggar DPR RI, Mukhtarudin menilai di tengah pandemi Covid-19 ini,wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan perekonomian nasional.

Pasalnya, sektor industri padat karya merupakan salah satu penggerak perekonomian di Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai jutaan orang.

Karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT pada tahun 2022.Baca Juga: Beredar Produk Rokok Palsu di Babel, Produsen Sebut Pita Cukai Berbeda

“Kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Wacana Kenaikan Cukai Rokok dan Ironi Prevalensi Perokok Usia Dini

Seperti yang diketahui, bahwa pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok. Menurut Mukhtarudin, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar.

“Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri,” ungkap Mukhtarudin.

Muhktarudin menilai, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui Industri Hasil Tembakau sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Maka dari itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai di tahun 2022 itu.

“Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga,” tegas Mukhtarudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: