Terkait digitalisasi UMKM, Fiki menyatakan, “Kami mendefinisikan digitalisasi bagi pelaku UMKM tidak hanya untuk akses pasar atau reach consumer (meraih konsumen).”
Selain itu terdapat banyak pendekatan lain dapat dilakukan dengan digitalisasi UMKM. Yakni terkait kegiatan mendapatkan suplai, pengembangan bisnis internal, analisa data, juga logistik.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, kata Fiki, upaya memobilisasi pelaku UMKM ke ranah digital harus dilakukan berdasarkan level usaha atau area usahanya. Sebagai contoh: Usaha Mikro seperti pedagang pasar basah, diharapkan masuk dulu ke platform digital melalui e-katalog di media sosial.
Usaha Kecil dapat didorong masuk ke e-commerce lokal atau yang bersifat homogen, sedangkan Usaha Menengah dapat didorong masuk ke e-commerce nasional bahkan global.
Fiki juga menegaskan perlunya melakukan kemitraan dengan pihak agregator (pihak yang menghimpun dan menghubungkan) dan inkubator (pihak yang membantu membesarkan perintis usaha), agar dapat menjadi semacam lokomotif penarik dan penggerak gerbong UMKM yang ada.
Di sisi lain, ujarnya, pemerintah juga terus berupaya mempermudah dan melindungi UMKM dalam negeri melalui berbagai kebijakan. Di antaranya, adanya kebijakan dalam hal logistik untuk menekan ongkos kirim. Serta kesepakatan dengan e-commerce tertentu untuk pembatasan 13 kategori produk yang tidak boleh lagi diimpor oleh e-commerce crossborder (perdagangan daring lintas perbatasan negara).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: