Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Satgas Waspada Investasi Juga Temukan 7 Investasi Ilegal

Awas! Satgas Waspada Investasi Juga Temukan 7 Investasi Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

"Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, dan Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. Baca Juga: Ganyang Terus! Lagi, Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Selanjutnya, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," papar Tongam.

Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Adapun tujuh usaha investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya): Kegiatan penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro: Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold): Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  4. FX Family: Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
  5. Fahrenheit Robot Trading: Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
  6. Indonesia Crypto Exchange: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: